TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan penyidiknya akan menelisik lebih jauh peran Yaya Purnomo dalam pusaran korupsi di Kementerian Keuangan.
Penyidik menduga, Yaya yang juga Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan itu tidak hanya menerima suap dari Ahmad Ghiast, kontraktor asal Sumedang melainkan dari pihak-pihak lain.
Ini diperkuat dengan ditemukannya sejumlah barang bukti berupa logam mulia seberat 1,9 kilogram, USD 12.500 dan SGD 63.000 dari apartemen Yaya di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Padahal barang bukti itu di luar kasus suap yang kini menjeratnya sebagai tersangka.
“YP (Yaya Purnomo) itu kami amati sudah lama, jadi banyak orang daerah yang memberi, nanti ada satu kasus OTT sebelum ini mudah-mudahan juga sangat terkait erat,” tegas Agus rahardjo, sabtu (5/5/2018) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Soal penemuan emas, diungkap Agus Rahardjo, Yaya Purnomo selalu menerima uang dalam bentuk rupiah. Lanjut uang itu dikonversi menjadi logam mulia dan uang mata uang asing yang telah disita KPK.
Diketahui dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan status tersangka pada Amin Santono, anggota Komisi XI DPR RI, Eka Kamaluddin (EKK) sebagai swasta atau perantara, Yaya Purnomo (YP) Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan dan Ahmad Ghiast (AG) swasta.
Penyelidikan kasus ini dilakukan sejak Desember 2017 sampai akhirnya dilakukan OTT pada Jumat (4/5/2018) di Jakarta.
Terkait kontruksi perkara, diduga penerimaan Rp 500 juta yakni Rp 400 juta pada Amin Santono dan Rp 100 juta pada Eka Kamaluddin melalui tranfer dari kontraktor Ahmad Ghiast merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang, Jawa Barat senilai total Rp 25 miliar, diduga komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar.
Kedua proyek itu yakni proyek pada Dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kab Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek Dinas PUPR kab Sumedang senilai Rp 21,850 miliar.
Untuk sumber dana suap, penyidik menduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Dimana tersangka Ahmad Ghiast berperan sebagai kordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin Santono.
Atas perbuatannya, Amin Santono, Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pemberi, Ahmad Ghiast disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
No comments:
Post a Comment