TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan menegaskan anggota DPR Komisi XI dari fraksi Demokrat, Amin Santono diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan partai dan keanggotaan di DPR.
Hal itu dikatakan, menanggapi keterangan resmi yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang telah melakukan OTT kepada Amin Santono pada Jumat (4/5/2018) malam.
Baca: OTT Anggota DPR RI, KPK Amankan Serenteng Logam Mulia
"Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat saudara AS dari Partai Demokrat dan memberhentikan dari keanggotaan di DPR. Semua administrasi yang terkait pemberhentian tersebut akan di proses segera dan pada kesempatan pertama," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (5/5/2018).
Partai Demokrat, lanjut Hinca, mengucapkan terimakasih kepada KPK yang turut membersihkan bangsa ini dari para pelaku korupsi dan juga membersihkan Partai Demokrat dari kader kader yang korupsi. Serta meminta maaf kepada masyarakat atas perilaku koruptif kadernya.
Baca: Ternyata KPK Sudah Bidik Amin Santono Sejak Desember 2017
"Sekali lagi kami mengucapkan terimakasih kepada KPK karena turut membersihkan Demokrat dari para koruptor. Kami juga meminta maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut. Demokrat akan konsisten mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan menoleransi perilaku koruptif," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Amin Santono, Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo sebagai penerima suap dugaan usulan dana perimbangan RAPBN-P tahun anggaran 2018. Ketiganya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pemberi, Ahmad Ghiast disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/05/demokrat-pecat-amin-santono-dari-partai-dan-dpr
No comments:
Post a Comment