Rechercher dans ce blog

Wednesday, April 18, 2018

LPSK Soroti Pentingnya Perlindungan pada Justice Collabolator

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih belum samanya persepsi aparat maupun masyarakat terkait Saksi Pelaku yang Bekerja Sama atau Justice Collabolator, mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar seminar “Membangun Persepsi dan Aksi yang Sama terhadap Subyek Hukum Justice Collabolator” di kantor LPSK, Jakarta (18/4/2018).

“Seminar ini penting agar implementasi perlindungan kepada Justice Collabolator bisa berjalan dengan optimal,” ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam acara tersebut.

Baca: Presiden Minta Semua Pihak Siap Terapkan Online Single Submission

LPSK menyadari bahwa implementasi perlindungan tersebut merupakan suatu upaya yang kompleks.

Oleh karenanya, dalam pembahasan tersebut dihadirkan perwakilan dari berbagai unsur, mulai dari aparat penegak hukum, seperti hakim, jaksa, dan polisi, akademisi, penggiat lembaga swadaya masyarakat dan perwakilan media massa.

“Beragamnya peserta agar yang memahami apa itu subyek hukum Justice Collabolator tidak hanya aparat penegak hukum, melainkan semua unsur masyarakat,” ujar Semendawai.

“Dari berbagai narasumber tersebut, tentunya memiliki pandangan sendiri-sendiri yang berbeda. Di sinilah kita akan cari titik untuk penyamaan persepsi terkait Justice Collabolator,” ungkap Semendawai.

Selain narasumber lokal, seminar sehari ini menghadirkan narasumber dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat (USDOJ OPDAT). Adanya narasumber dari Amerika Serikat, dinilai penting karena di sana, konsep tentang Justice Collabolator sudah lahir sejak tahun 1970-an.

“Amerika Serikat tentu memiliki banyak pengalaman terkait penanganan Justice Collabolator. Kita dapat belajar banyak dari narasumber ini,” ujar Semendawai.

Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Roochmad yang menjadi keynote speech pada seminar tersebut, mengatakan," Justice Collabolator sangat penting karena membantu pengungkapan kasus, terutama kejahatan yang luar biasa."

Meski penting, masih ada kendala dalam penerapan konsep tersebut.

“Adanya seminar ini penting agar permasalahan implementasi konsep Justice Collabolator bisa ditemukan dan diatasi sehingga pengungkapan kasus melalui keterangan Justice Collabolator semakin optimal,” ujar Noor Rochmad.

Dalam seminar ini juga ditandatangani MoU antara LPSK dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta penandatanganan Pedoman Kerja Sama antara LPSK dan Polri.

Nota Kesepahaman LPSK-IDI ditandatangani langsung Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan Ketua IDI Ilham Oestama Marsis. Sementara Pedoman Kerja Sama antara LPSK dan Polri ditandatangani Kepala Biro Adminitrasi LPSK Armein Rizal dan Kepala Biro Kerja Sama Mabes Polri Brigjend Heri Wibowo.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/04/18/lpsk-soroti-pentingnya-perlindungan-pada-justice-collabolator

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

Côte-Saint-Luc first responders fundraise for colleague on life support in Barbados - CBC.ca

nnnindonesia.blogspot.com First responders in Côte-Saint-Luc are worried and heartbroken after their colleague, volunteer Clifford Jordan, ...

Postingan Populer