TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI, Arief Budiman menegaskan pihaknya akan tetap menolak bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang memiliki rekam jejak sebagai mantan narapidana kasus korupsi.
Menurutnya hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018 mengenai pencalonan.
“Pokoknya kalau pernah terlibat tiga kasus tersebut (korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual pada anak) berkasnya akan kami kembalikan dan ditolak,” ucap Arief Budiman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).
Arief mengatakan bila ada bacaleg mantan napi korupsi dan dua kasus lainnya yang tetap didaftarkan maka statusnya akan ditetapkan sebagai tidak memenuhi syarat (TMS).
Polemik mengenai hal tersebut muncul setelah Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) memutuskan untuk meloloskan bacaleg eks napi korupsi di beberapa daerah.
Arief menegaskan bahwa selama PKPU tersebut belum dihapus maka peraturan itu tetap ditegakkan.
“Sampai hari ini PKPU itu belum dibatalkan sehingga kami tetap berpedoman terhadap hal tersebut, tentu ada fakta dan latar belakang yang membuat KPU membentuk PKPU itu,” katanya.
Polemik hal ini semakin panjang lantaran anggota Bawaslu Rahmat Bagja beberapa hari lalu mengatakan bahwa lolosnya beberapa bacaleg eks napi korupsi itu tidak bertentangan dengan undang-undang.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/09/03/kpu-tetap-tolak-bacaleg-mantan-narapidana-korupsi
No comments:
Post a Comment