Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa aliran dana kepada terdakwa Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana kasus dugaan gratifikasi dan suap Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Uang yang diterima Zumi Zola ternyata digunakan olehnya untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Uang tersebut diterima dirinya dari beberapa orang kepercayaannya.
Baca: Hendardi Sebut Kasus Meiliana Serupa dengan Pola Kasus Ahok
"Bahwa uang yang diterima terdakwa melalui Dody Irawan, Asrul Pandapotan Sihotang, maupun Arfan keseluruhan mencapai jumlah Rp 6.838.000.000, USD 177,300 dan SGD100.000 tersebut, kemudian digunakan untuk kepentingan terdakwa maupun keluarga terdakwa," ujar jaksa penuntut KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Bahkan di dalam dakwaan disebutkan bahwa Zumi Zola membeli beberapa action figure atau mainan menggunakan uang gratifikasi.
Mainan tersebut dibeli Zumi dari Singapura.
Baca: Kerja Keras dan Kompak, Modal Utama Beto dkk Hadapi Uni Emirat Arab
"Asrul Pandapotan Sihotang pada bulan Oktober 2017 membayar Action Figure seharga Rp 52.000.000 yang dipesan terdakwa pada tahun 2016 dengan cara ditransfer ke penjualnya di Singapura," ungkap Jaksa.
Zumi Zola tidak hanya sekali membeli mainan dengan menggunakan uang gratifikasi.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/08/23/zumi-zola-gunakan-uang-gratifikasi-untuk-beli-mainan-marvel-dari-singapura
No comments:
Post a Comment