TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski kasus yang menjerat mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, melibatkan nilai korupsi yang cukup tinggi hingga Rp 10 miliar, namun perkara ini bakal tetap ditangani oleh Polres Metro Kota Depok.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan. Namun Adi memastikan Polda Metro Jaya tetap akan membantu Polres Metro Depok dalam penanganan kasus ini.
"Saya pembina teknisnya. Saya akan support (Polres Metro Kota) Depok untuk menyelesaikan kasusnya," ujar Adi di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (29/8/2018).
Adi menegaskan bahwa segala penanganan kasus ini ditangani oleh Polres Metro Kota Depok. Namun sebagai pembina teknis, Adi menegaskan siap memberikan bantuan apabila dibutuhkan.
"Jadi gini, yang punya data (Polres Metro Kota) Depok, Depok mengawali penanganan kasus. Dia tahu dan dia sudah menjelaskan kepada kita. Kita lihat penjelasan Depok luar biasa kontruksinya bagus. Maka, kita support Depok," jelas Adi.
Sebelumnya, polisi menetapkan Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.
Status tersangka ternyata telah disandang Nur Mahmudi sejak 20 Agustus 2018 lalu.
Penetapan status tersangka Nur Mahmudi ini dilakukan setelah gelar perkara setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Bukan hanya Nur Mahmudi, penetapan tersangka juga dilakukan kepada mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto.
Dari hasil penyidikan, Argo mengatakan kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp 10,7 miliar.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/08/29/polda-metro-jaya-siap-bantu-penyelidikan-kasus-nur-mahmudi-ismail-di-depok
No comments:
Post a Comment