TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PPP akan mematuhi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Konsekuensi dari penerapan aturan itu berupa tidak menyertakan mantan terpidana kasus korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg).
"Tidak. Tidak ada. Dipastikan," kata Ketua Umum PPP Romahurmuziy, menegaskan PPP tidak mengakomodir mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai caleg, ditemui di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018).
Menurut dia, PPP dari awal memberikan dukungan penuh kepada penerapan PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Melalui dukungan itu, partai berlambang kabah itu menginginkan politik bersih.
"Dan kami juga berkomitmen buat caleg bersih seluruhnya. Bahwa penerapan dan pengundangan PKPU itu sepenuhnya kami dukung. Dan ini merupakan bagian dari perpolitikan," kata dia.
KPU RI membuka pendaftaran caleg mulai dari 4 sampai 17 Juli mendatang. Sampai saat ini, PPP sedang melakukan penyelesaian berkas-berkas persyaratan formulir dan segala macam administrasi yang dibutuhkan untuk caleg.
Meskipun di dalam daftar pencalegan sementara (DCS) masih dimungkinan terjadi perubahan persyaratan calon, namun, pihaknya sedapat mungkin melengkapi syarat supaya di kemudian hari tidak ditemukan kendala.
PPP juga menyiapkan sekitar 575 caleg dari berbagai latar belakang. Sejauh ini, sesuai dengan komitmen saat ini akan membuka diri mengakomodir caleg dari internal ataupun eksternal partai tersebut.
"Sebab, kami memang ingin ada nuansa baru, energi baru di PPP," katanya.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/05/romahurmuziy-pastikan-tak-akomodir-mantan-napi-koruptor-daftar-caleg-di-ppp
No comments:
Post a Comment