Laporan Wartawan Tribunews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagaian gugatan permohonan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan pertimbangan putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
Baca: Ganjar Pranowo Tak Permasalahkan Posisi PDIP Dalam Hasil Pilkada Serentak 2018
Dalam pemohon perkara Nomor 16/PUU-XVI/2018 yang diajukan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), menggugat pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3 yakni Pasal 73 ayat (3), (4), (5), (6), tentang mekanisme pemanggilan paksa setiap orang yang mangkir dari pemanggilan DPR.
Kemudian, Pasal 122 huruf l mengenai langkah hukum dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap penghina kehormatan anggota dan kelembagaan DPR.
Baca: Anies Perintahkan Jajarannya Periksa Rumah Warga yang Pelihara Hewan Buas
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima inkonstitusionalitas Pasal 73 ayat (3), (4), (5), dan (6), dan Pasal 122 huruf l.
Sementara pasal 245 ayat (1) terkait pemeriksaan wakil rakyat yang mesti didahului pertimbangan Mahkamah Kehormatan DPR sebelum disetujui secara tertulis dari Presiden.
Pada pasal tersebut MK menolak permohonan seluruh dalil inkonstitusionalitas Pasal 245 ayat (1) UU MD3 dengan memberikan norma baru.
Baca: Jusuf Kalla Tak Persoalkan Gugatan Tentang Masa Jabatan Wakil Presiden Tidak Diterima MK
Dalam putusan terkait Pasal 245 ayat (1), MK juga meniadakan peran MKD sebagai pemberi pertimbangan untuk memeriksa anggota DPR sebelum disetujui oleh presiden.
Sebab hal tersebut tidak sesuai dengan fungsi MKD sebagai lembaga pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran etika.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/06/28/mk-kabulkan-sebagian-permohonan-uji-materi-undang-undang-md3
No comments:
Post a Comment