Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Pamantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai pengajuan hak angket DPR terkait pengangkatan Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai penjabat ( PJ) Gubernur Jawa Barat perlu dilakukan.
Hal itu agar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dapat menjelaskan alasan pengangkatan Iriawan yang menuai polemik tersebut.
Baca: Iqbaal Ramadhan Prihatin Dengan Fakta Pendidikan Di Tanah Air
"Saya kira hak angket itu perlu lah. Bukan mendukung, tetapi pemerintah diberi kesempatan menjelaskan dan kami berdebat di sana. Supaya clear," kata Robert di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (24/6/2018).
Ia mengatakan hingga saat ini Tjahjo belum menjelaskan secara rinci alasan dibalik pengangkatan Jenderal polisi bintang tiga tersebut sebagai PJ Gubernur.
Baca: Hasil Riset Terhadap Lima Provinsi Ditemukan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Dalam Pilkada
Sampai saat ini Tjahjo hanya menjelaskan singkat di media massa mengenai alasannya tersebut.
"Sehingga ada forum formal untuk menjelaskannya," katanya.
Robert sendiri menilai pengangkatan Iriawan sebagai PJ Gubernur melanggar ketentuan.
Penunjukkan Iriawan telah melanggar Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) .
Baca: Ariana Grande Bantah Kabar Dirinya Sedang Hamil
"Dalam UU ASN, kekosongan jabatan daerah diisi oleh jabatan pimpinan tinggi madya. Apa jabatan tinggi madya? Dilihat dari UU ASN kelihatan ada sepuluh kualifikasi. Di antaranya sekjen dan lainnya itu adalah semua aparatur sipil," katanya.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/06/24/mendagri-harus-jelaskan-alasan-mengangkat-iriawan-sebagai-pj-gubernur-di-hadapan-dpr
No comments:
Post a Comment