Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seharusnya memberi peringatan terlebih dahulu sebelum melimpahkan kasus dugaan curi star kampanye kepada pihak kepolisian.
"Bawaslu langsung, tidak pernah memberi peringatan, mereka langsung membawa ke Polri. Ada inkonsistensi antara ucapan dan tindakan," ujar Perwakilan Jaringan Advokasi Rakyat PSI, Dini Purwono, di Ombudsman RI, Kamis (24/5/2018).
Baca: Mabes Polri Sebut Remaja Pengancam Jokowi Bisa Dipidana
Dini menilai, sebelum masuk tahap tuntutan, sebagai lembaga yang memiliki integrasi, ada tahapan mekanisme yang seharusnya diambil Bawaslu.
Sehingga, ia melihat ada indikasi bahwa Bawaslu sedang mengkriminalisasi Partainya.
"Ada tujuan untuk mempolisikan kami, mengkriminalkan kami," ungkap Bendahara Umum PSI, Suci Mayang Sari yang ikut mendampingi.
Baca: Bangunan SDN Kotabatu 08 Bogor Ambruk, Siswa Terpaksa Belajar Berdesakan Di Satu Kelas
Dalam polling yang dimuat di koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 lalu, menampilkan logo PSI beserta nomor urutnya dalam pemilu.
PSI beranggapan materi polling itu sama sekali tidak memuat visi, misi, dan program PSI.
Atas dasar itu, mereka mengklaim Bawaslu tidak bisa mengkategorisasikannya sebagai bentuk kampanye.
Baca: Terduga Pelaku Kasus Tewasnya Gadis Cilik Terbungkus Karung Diketahui Baru Lulus SMP
"Bahkan di iklan itu tidak ada satu pun foto pengurus atau kader PSI yang ditampilkan. Justru ada foto elite partai lain," terang Dini.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hari ini, Kamis (24/5) melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan, dan Anggotanya Muhammad Afifuddin ke Ombudsman RI.
Laporan tersebut merupakan limpahan kasus materi di koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 ke Bareskrim Polri, dimana Bawaslu menganggap iklan PSI di koran itu bagian dari bentuk kampanye.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/24/psi-bawaslu-tidak-pernah-memberi-peringatan-langsung-main-lapor-ke-polri
No comments:
Post a Comment