TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Kerja (raker) Pengambilan keputusan terkait definisi terorisme dalam Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme, akan dilakukan DPR RI dan Kemenkumham setelah buka puasa.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham Enny Nurbaningsih.
"Habis buka puasa rencananya, karena ada paripurna juga di sini," ujar Enny, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Raker tersebut merupakan bagian dari penindaklanjutan dari apa yang dihasilkan pada rapat Tim Perumus Pansus RUU Terorisme yang digekar pada Rabu kemarin.
Dalam rapat timus pansus RUU Terorisme kemarin, ada dua alternatif definisi yang masih akan dibahas hari ini.
Alternatif pertama adalah frasa motif politik, ideologi atau gangguan keamanan dimasukkan dalam definisi pada batang tubuh UU.
Sedangkan alternatif kedua, frasa motif tidak perlu dimasukkan dalam definisi.
Dua alternatif definisi terorisme itu akan dibawa dalam Rapat Pleno bersama pemerintah pada hari ini.
Nantinya dari dua alternatif itu, akan disepakati salah satunya, mencantumkan atau tidak mencantumkan frasa motif dalam definisi terorisme.
Sebanyak delapan fraksi mendukung alternatif pertama, yakni fraksi Golkar, Demokrat, Gerindra, PPP, PKS, PAN, NasDem dan Hanura.
Kemudian dua fraksi lainnya yakni PDIP dan PKB memilih alternatif kedua.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/24/pengambilan-putusan-definisi-terorisme-dilakukan-usai-buka-puasa-nanti
No comments:
Post a Comment