Selain menangkap dua orang mucikari, H dan R, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa uang tunai dan telepon genggam. Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam menyatakan, modus prostitusi online di Apartemen Kalibata City itu adalah dengan menyamarkan sebagai kegiatan pijat tradisional.
Kedua tersangka muncikari itu dijerat pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan pidana penjara.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/06/polisi-ungkap-prostitusi-berkedok-pijat-di-kalibata-city
No comments:
Post a Comment