Rechercher dans ce blog

Tuesday, May 29, 2018

Polisi Tetapkan Korban Pembegalan Sebagai Tersangka

Korban ditetapkan sebagai tersangka lantaran membacok pelaku hingga tewas saat membela diri. Meski bermaksud membela diri korban berinisial M-I-B ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Namun status tersangka terhadap korban bisa menjadi gugur apabila dalam proses gelar perkara nanti mendapat kesaksian dari ahli hukum pidana dan berkordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum.

Ikuti kami di

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/29/polisi-tetapkan-korban-pembegalan-sebagai-tersangka

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

Côte-Saint-Luc first responders fundraise for colleague on life support in Barbados - CBC.ca

nnnindonesia.blogspot.com First responders in Côte-Saint-Luc are worried and heartbroken after their colleague, volunteer Clifford Jordan, ...

Postingan Populer