Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan bola penyelesaian kasus dana talangan (bailout) Bank Century kini berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan di MK untuk menetapkan mantan Wapres Boediono dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka.
Baca: Menengok Kehidupan Muslim di Kota Fuzhou Tiongkok
Namun, untuk menetapkan Boediono sebagai tersangka KPK membutuhkan minimal dua alat bukti.
"Bola sudah ada di KPK, mungkin saja sudah dijalankan karena untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka KPK membutuhkan minimal dua alat bukti sejak awal."
"Kalau sejak awal tidak ada minimal dua alat bukti bisa sia-sia nanti penetapan tersangka karena pengadilan memvonis atas dasar bukti-bukti yang ditemukan,” ucap Mahfud MD saat berada di DPP PSI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (22/4/2018).
Baca: Empat Orang Koban Luka Ledakan Kapal Dishub DKI DirujukKe RSUD Koja, Satu Orang Alami Patah Kaki
Mahfud MD sendiri meminta agar kasus bailout Bank Century dan KPK tidak dipolitisasi terkait masa-masa jelang Pilkada 2018 dan Pilpres 2019 ini.
Karena menurutnya hukum harus ditegakkan tanpa memandang kondisi politik yang sedang terjadi.
"Mungkin diskusi siapa yang seharusnya bertindak tidak dipolitisasi sesuai kondisi politik sekarang. Karena hukum harus ditegakkan apa pun kondisi politiknya,” kata Mahfud MD.
Baca: Pertama Kalinya Pasangan Sesama Jenis Menikah di Inggris, tapi Hal Memilukan Akhirnya Terungkap
PN Jaksel mengeluarkan permintaan penetapan tersangka oleh Boediono setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dengan gugatan praperadilan Nomor 24/Pid.Prap/2018/PN Jaksel.
MAKI melalui kuasa hukum Boyamin Saiman melalui praperadilan itu mendesak KPK untuk menuntaskan kasus Bank Century yang telah berjalan sejak tahun 2013.
Selain Boediono ada beberapa pihak yang turut diminta ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi, Miranda Swaray Gultom, dan Raden Pardede.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/04/22/mahfud-md-kpk-minimal-perlu-dua-alat-bukti-untuk-menetapkan-boediono-sebagai-tersangka
No comments:
Post a Comment