Rechercher dans ce blog

Tuesday, September 4, 2018

Rugikan Negara Rp 35 M, Kejagung Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Sarana Air Bersih di Berau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, mengatakan pihaknya menahan Konsultan Pengawas CV Adhi Jasa Putra, Cahyo Adi Oktaviari (CAO), dan Direktur PT Karka Arganusa, Sutrisno Bachrun (SB).

Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi penyediaan sarana air bersih perkotaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau, Kalimantan Utara, tahun Anggaran 2007-2010.

Ia mengatakan keduanya ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-21/F.2/Fd.1/09/2018 dan Print-22/F.2/Fd.1/09/2018 tanggal 3 September 2018.

"Tersangka CAO dan SB ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung RI selama 20 hari ke depan, sejak 3 September sampai dengan 22 September 2018," ujar Rum, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/9/2018).

Rum menyebut ada dua alasan terkait penahanan dua tersangka tersebut, yakni alasan obyektif dan subyektif.

Alasan obyektif dikarenakan tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun. Sementara, alasan subyektif karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan serupa.

Selain itu, akibat perbuatannya diduga para tersangka merugikan keuangan negara senilai Rp 35 miliar.

Kerugian itu didapat dari korupsi penyediaan sarana air bersih Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau itu bersumber dari dana APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2009–2011, dengan sistem kontrak Multi Years tahap I dengan pagu anggaran senilai Rp 98 miliar dan tahap II Rp 134 miliar.

"Kerugian keuangan negara senilai Rp 35 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPK," kata dia.

Lebih lanjut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/09/04/rugikan-negara-rp-35-m-kejagung-tahan-dua-tersangka-dugaan-korupsi-sarana-air-bersih-di-berau

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

Côte-Saint-Luc first responders fundraise for colleague on life support in Barbados - CBC.ca

nnnindonesia.blogspot.com First responders in Côte-Saint-Luc are worried and heartbroken after their colleague, volunteer Clifford Jordan, ...

Postingan Populer