Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat hingga saat ini terdapat 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Menjadi tanda tanya, meski sudah dinyatakan koruptor, mereka masih bekerja di berbagai instansi pemerintah mulai dari kementerian, pemerintah provinsi hingga kabupaten dan kota.
Baca: SKB Ditandatangani, PNS yang Tersangkut Kasus Korupsi Siap-siap Dipecat Akhir Tahun
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa mengatakan dari data yang dimilikinya sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah Pusat.
"Melalui sinergitas ini, BKN berharap ada pertambahan jumlah yang signifikan atas PNS Tipikor inkracht yang diberhentikan tidak dengan hormat dari birokrasi mengingat apa yang dilalakukan PNS pelaku Tipikor inkracht itu telah merugikan negara," ujar Mohammad Ridwan, Kepala Biro Humas BKN, melalui siaran pers, Kamis (13/9/2018).
Berdasarkan data BKN, DKI Jakarta merupakan pemerintah tingkat provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht, sebanyak 52 orang.
Data BKN per 12 September itu, menyebutkan ke-52 orang tersebut tersebat di tingkat kabupaten/kota di seluruh DKI Jakarta.
Peringkat berikutnya disusul oleh Provinsi Sumut untuk Pemerintah Provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht yaitu 33 orang, disusul Lampung 26 orang.
Sementara pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau menempati peringkat kedua yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht, yaitu 180 orang.
Yang paling sedikit mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht adalah Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta (0), Sulawesi Barat (0), Sulawesi Tenggara (0), dan Maluku (0).
Namun untuk dpemerintah kabupaten/kota yang paling sedikit mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht adalah Bangka Belitung (0), disusul DI Yogyakarta (3), Sulawesi Barat (3), dan Sulawesi Tenggara (4).
Sementara Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai masih banyaknya PNS terlibat korupsi yang tetap berstatus aktif lantaran adanya surat edaran Kemendagri pada 29 Oktober 2012.
Baca: Iklan Capaian Pemerintah di Bioskop, Jokowi : Itu Amanat Undang-Undang
Menurut Tjahjo, surat tersebut seolah membolehkan para PNS terlibat korupsi tetap menduduki jabatan struktural.
“Ini kesalahan Kementerian Dalam Negeri titik. Karena apa? Karena ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012 yang isinya memang tidak mengharuskan pemda provinsi, kota, kabupaten memberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Tjahjo saat sambutan Rapat koordinasi nasional (Rakornas) Sinergitas Penegakan Hukum bagi PNS Untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Baik dan Bersih di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018)
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/09/14/pemprov-dki-jakarta-paling-banyak-pekerjakan-pns-korupsi
No comments:
Post a Comment