TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo angkat bicara soal pengakuan Idrus Marham yang menjadi tersangka atas kasus suap proyek PLTU Riau.
Ditemui awak media usai pelantikan 15 pejabat struktural KPK, Jumat (24/8/2018) sore, Agus mengaku kedahuluan soal status tersangka Menteri Sosial Idrus Marham.
Menurut Agus seharusnya Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan yang berencana mengumumkan langsung status hukum dari Idrus Marham.
Namun sayangnya Idrus sudah lebih dulu bersuara mulai dari penetapan tersangka hingga menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Jadi gini, yang itu kami sebenarnya kedahuluan, jadi nanti sebenarnya Bu Basaria yang akan konpers," ujar Agus.
Karena belum diumumkan secara resmi, Agus masih belum mau terus terang mengenai status hukum mantan sekretaris jenderal Partai Golkar itu.
Dia meminta baiknya awak media menunggu konferensi pers yang rencananya bakal digelar hari ini. Dalam konferensi pers itu, Agus berjanji akan menjelaskan alasan penetapan tersangka sekaligus pasal yang menjerat Idrus.
"Saya hanya mengklarifikasi akan ada konpers tersendiri. Kalau saya jelaskan, nanti malah mendahulukan pengumuman. Biarkan nanti yang mengumumkan mengenai status Pak Idrus Marham. Biar nanti pengumuman saja," ungkap Agus.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/08/24/ketua-kpk-akui-kecolongan-soal-status-tersangka-idrus-marham
No comments:
Post a Comment