Rechercher dans ce blog

Friday, August 24, 2018

Diduga Menerima Janji dari Pengusaha, KPK Tetapkan Idrus Marham Sebagai Tersangka

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status tersangka Idrus Marham, Jumat (24/8/2018).

Pengumuman tersangka diumumkan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan didampingi Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Basaria mengatakan penetapan tersangka kepada Idrus merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (13/7/2018) di kediaman Idrus Marham.

Baca: Airlangga Hartarto Ungkap Alasan Terpilihnya Agus Gumiwang sebagai Pengganti Idrus Marham

Selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan dua tersangka yaitu Eni Maulani saragi (EMS) anggota komisi VII DPR RI dan Johannes Budisutrisno Kotjo pihak swasta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

"Dalam proses penyidikan KPK, ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan menetapkan satu tersangka yaitu IM (Idrus Marham). Sehingga dalam kasus ini ada tiga tersangka yang diproses KPK," kata Basaria.

Baca: Ace Hasan Apresiasi Sikap Idrus Marham Mundur dari Jabatan Menteri Sosial dan Kepengurusan Golkar

‎Basaria melanjutkan Idrus Marham diduga bersama-sama dengan tersangka Eni telah menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno, pemegang Saham BNR (Blackgold Natural Resources Limited) terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.

Sebagai pemenuhan salah satu hak tersangka, lanjut Basaria, penyidik telah mengirimkan pemberitahuan tersangka pada Idrus Marham, Kamis (23/8/2018).

Baca: Kahar Muzakir Gantikan Posisi Idrus Marham di DPP Golkar

Atas perbuatannva, Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncta Pasal 55 ayat (1) kel KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/08/24/diduga-menerima-janji-dari-pengusaha-kpk-tetapkan-idrus-marham-sebagai-tersangka

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

Côte-Saint-Luc first responders fundraise for colleague on life support in Barbados - CBC.ca

nnnindonesia.blogspot.com First responders in Côte-Saint-Luc are worried and heartbroken after their colleague, volunteer Clifford Jordan, ...

Postingan Populer