Kenaikan sudah sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak, yaitu sebesar 39 persen. Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan Johari menyatakan, kenaikan NJOP mengacu pada pergub 24 tahun 2018 tentang penetapan NJOP. Pertimbangan kenaikan ini karena adanya pertumbuhan ekonomi dan menjadi pusat keramaian. Namun, tidak semua wilayah mengalami kenaikan.
Angka kenaikan NJOP ini menurut pemerintah sebenarnya masih jauh dari dari nilai harga jual di pasaran, di mana NJOP tahun 2018 sekitar Rp 5 juta per meter persegi, sedangkan nilai jual di pasaran pada tahun 2017 saja sebesar Rp 7,5 Juta.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/20/pajak-bumi-dan-bangunan-di-sejumlah-wilayah-jaksel-naik
No comments:
Post a Comment