Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan 30 Juni 2018.
Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan setelah ditetapkan, semua pihak dapat mengajukan keberatan dengan cara melayangkan judisial review terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung (MA).
"KPU sudah menetapkan dan mempublikasikan. Peraturan KPU bukan suatu yang tidak bisa diapa-apakan, diubah, diperbaiki tentu bisa. Tetapi cara mengubah memperbaiki itu sudah diatur mekanisme di dalam peraturan perundang-undangan," ujar Arief, ditemui di kantor KPU RI, Minggu (1/7/2018).
Baca: Ibu dan Anak Kembali Bertemu Setelah Terpisah Selama 79 Tahun
Sebelum menetapkan PKPU itu, kata dia, pihak KPU mengadakan diskusi dan berdialog dengan ahli hukum.
Selain itu, dilakukan rapat dengar pendapat di DPR RI yang melibatkan KPU RI, Bawaslu RI, Komisi II DPR RI, dan pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri.
Satu poin pembahasan mengenai pembatasan mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai caleg.
Baca: Anies Baswedan Masuk Bursa Calon Wakil Presiden, Gerindra: Bisa Muncul Calon Alternatif
Namun, terdapat perdebatan antara KPU RI dengan pihak-pihak lainnya terkait pengaturan tersebut.
"Nah, tetapi karena ada sedikit catatan yang menurut Kemenkumham ini perlu diperbaiki oleh KPU sementara KPU melihat PKPU sudah cukup dilengkapi maka KPU melakukan pengumuman publikasi terhadap penetapan yang sudah dilakukan oleh KPU," kata dia.
Melihat masih ada perdebatan mengenai pengaturan pembatasan mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri, KPU membuka ruang bagi semua pihak melakukan perbaikan.
Baca: Anies Baswedan Masuk Bursa Calon Wakil Presiden, Gerindra: Bisa Muncul Calon Alternatif
"Apa yang dilakukan sekarang bukan berarti kemudian menjadi mati dan tidak bisa bergerak. Ruang masih ada melalui MA, melalui KPU sendiri melakukan revisi bisa. Masih ada ruang, tapi sampai hari ini kami memandang PKPU cukup," katanya.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/01/kpu-masih-ada-ruang-memperbaiki-pkpu-melalui-ma
No comments:
Post a Comment