TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna meminta para pemohon sengketa hasil Pilkada tidak menggunakan lagi istilah “Pemilukada” saat mengajukan gugatan ke MK.
Hal itu disampaikannya saat memimpin sidang perdana gugatan hasil Pilkada Walikota Makassar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).
“Istilah Pemilukada sudah tidak ada, saya minta jangan digunakan lagi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa istilah Pemilukada tak digunakan lagi sejak dikeluarkannya Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013.
Menurutnya istilah Pemilukada itu menyamakan proses Pilkada dengan Pemilu nasional untuk pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden.
Karena dua proses itu juga dibedakan melalui masing-masing undang-undang yaitu Pemilu diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 dan Pilkada diatur dalam UU No 10 Tahun 2016.
“Kami sarankan istilah tak dipahami dan digunakan seperti dulu, karena membedakan dua hal itu menjadi kewenangan konstruksional MK sejak putusan No 97 Tahun 2013,” katanya.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/27/hakim-mk-minta-istilah-pemilukada-tak-digunakan-lagi
No comments:
Post a Comment