Rechercher dans ce blog

Wednesday, June 6, 2018

Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Istri dan Keluarga Aditya Moha Menangis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Anggota DPR RI Aditya Anugrah Moha, terdakwa kasus dugaan suap pada mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono menyatakan menerima putusan hakim di sidang hari ini, ‎Rabu (6/6/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sesuai amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Mas'ud putusan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Aditya Moha ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhinya dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

"Atas keputusan ini, saya bismilah, hasil diskusi dengan kuasa hukum, ada istri dan keluarga besar saya. Saya melakukan ini demi ibu saya, apapun konsekuensinya saya bersedia dihukum sesuai putusan demi harkat ibu saya. Apapun keputusan hakim saya menerima sebagai seorang anak," jawab Aditya Moha.

Sementara itu dari kubu ‎jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan pikir-pikir atas putusan hakim. Usai majelis hakim mengetuk palu tanda persidangan berakhir.

Dihadapan awak media, A‎ditya Moha langsung mengepalkan tangan. Dia lalu menghampiri istri tercinta yang sedia mendampinginya setiap kali sidang.

Selesai mendaratkan ciuman di kening dan pipi istri, Aditya Moha ‎lanjut memeluk satu persatu keluarga besarnya. Dia tampak tegas menerima putusan tersebut dan masih bisa mengumbar senyum.

Sementara itu, istri dan keluarga besar tampak bersedih. Sepanjang sidang, istri Aditya Moha terus mengganggam tissue dan beberapa kali menyeka air mata dengan tissuenya.

Oleh jaksa, Aditya Moha dinilai terbukti menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono total SGD 110.000 guna membebaskan ibundanya, Marlina Moha dari jeratan hukum agar divonis bebas dan tidak ditahan.

Marlina Moha adalah terdakwa perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara tahun 2010‎.

Oleh Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Manado, Marlina sudah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair pidana kurungan dua bulan dan membayar uang pengganti.

Atas putusan itu, Marlina mengajukan banding ke PT Manado lanjut Aditya Moha menyuap Ketua PT Manado, Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan.

Aditya Moha dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU ‎nomor 20 tahun 200w tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/06/06/terima-divonis-4-tahun-penjara-istri-dan-keluarga-aditya-moha-menangis

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

Côte-Saint-Luc first responders fundraise for colleague on life support in Barbados - CBC.ca

nnnindonesia.blogspot.com First responders in Côte-Saint-Luc are worried and heartbroken after their colleague, volunteer Clifford Jordan, ...

Postingan Populer