TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pensiunan pejabat negara, PNS, TNI, Polri dan penerima tunjangan seperti veteran pejuang perintis kemerdekaan yang tahun lalu tidak menerima THR, kali ini mendapat satu kali gaji pokok/tunjangan yang bersifat pensiun.
Hal itu dikutip Tribunnews.com dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menpan.go.id), Rabu (23/5/2018).
Selain itu, Menteri atau pejabat lain yang hak keuangannya setingkat menteri juga diberikan THR, termasuk komponen Tunjangan Kinerja.
“Pembayaran THR dan gaji ke-13 kali ini berbeda dari tahun sebelumnya. THR juga diberikan kepada pensiunan sebesar gaji pokok atau tunjangan bersifat pensiun. Dengan pemberian THR ini, diharapkan para pensiunan dan veteran lebih sejahtera dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri,” ujar Jokowi dalam konferensi pers, di Istana Negara, Rabu (23/5/2018).
Presiden menegaskan, pemberian THR dan gaji ke-13, selain dapat membantu meningkatkan kesejahteraan bagi ASN dan pensiunan menyambut Lebaran, harus diimbangi dengan peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa THR untuk pejabat negara, PNS, prajurit TNI dan Anggota Polri yang tahun lalu diberikan satu kali gaji pokok, tahun 2018 ini dibayarkan sebesar satu kali Penghasilan.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani yang didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur.
Rinciannya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
“THR 2018 dibayarkan pada bulan Juni 2018, sedangkan gaji ketigabelas dibayarkan pada bulan Juli 2018.” ujar Sri Mulyani.
Menteri atau pejabat lain yang hak keuangannya setingkat menteri, juga diberikan THR, termasuk komponen tunjangan kinerja.
Untuk pimpinan Lembaga Non Struktural (LNS) dan Pegawai NonPNS di LNS, akan diberikan THR satu kali penghasilan setinggi-tingginya sesuai lampiran PP 24/2017.
Sri Mulyani juga memastikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang diberikan kepada para pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri akan lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, yang berbeda di tahun ini THR yang dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok tapi juga ada di dalamnya tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja.
"Dengan demikian PNS akan mendapat THR hampir sama seperti THP (take home pay) satu bulan," ungkapnya di Istana Negara, Rabu (23/5). Sementara, untuk gaji ke-13 Sri Mulyani bilang besaran tidak ada perubahan bagi para PNS, TNI, dan Polri.(*)
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/23/pemerintah-juga-berikan-thr-untuk-pensiunan-dan-veteran-pejuang-perintis-kemerdekaan
No comments:
Post a Comment