Rechercher dans ce blog

Tuesday, May 22, 2018

Parpol Peserta Pemilu 2019 Deklarasi Keterbukaan Informasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) bersama dengan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019 mengadakan Deklarasi Keterbukaan. Deklarasi mendorong keterbukaan informasi parpol.

Komisioner KIP, Cecep Suryadi, mengatakan parpol dapat membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"Momentum pemilu sudah di depan mata kami ingin peserta pemilu menyadari ada kewajiban dan tanggung jawab besar dalam mendorong keterbukaaan informasi," tutur Cecep, di Auditorium Adhiyana, Wisma Antara, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (22/5/2018).

Sehingga, dia berharap, minimal parpol dapat membentuk PPID satu unit yang mengelola informasi dokumentasi. Melalui PPID, partai politik sebagai badan publik itu bisa diakses oleh masyarakat.

Baca: Soal Film, Eros Djarot Minta Pemerintah Tiru China

Menurut dia, keterbukaan ini menjadi syarat utama pengambilan kebijakan. Dia mengatakan keterbukaan yang dilakukan parpol dapat meningkatkan kepercayaan masyarat.

"Kami mau bersinergi dengan parpol perlu memberikan kekuatan ke kader-kader partai politik aspek keterbukaan ini menjadi prasyarat utama pengambilan kebijakan. Ketika partai terbuka saya kira masyarakat akan meningkatkan kepercayaan," kata dia.

Di kesempatan itu, perwakilan parpol peserta Pemilu 2019 yang hadir membacakan deklarasi. Setelah pembacaan deklarasi, dilanjutkan dengan penandatangan deklarasi oleh perwakilan masing-masing partai.

Keempat point deklarasi, yaitu:

Deklarasi keterbukaan informasi peserta pemilu 2019. Keterbukaan informasi adalah keniscayaan sebagai badan publik partai politik berperan dan bertanggung jawab atas terwujudnya keterbukaan untuk majunya bangsa. Memontum pemilu adalah gerbang bangsa Indonesia sebagai prasyarat utama untuk, itu dengan segenap kesadaran kami partai politik peserta pemilu berkomitmen:

1. Menjadi pendorong utama dalam akselesarasi pembangunan budaya politik Indonesia dengan menjalankan amanat UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik;

2. Mewujudkan penyelenggaraan pemilu dengan prinsip keterbukana termasuk dalam partai pengelolaan keuangan disetiap tingkatan;

3. Menjalankan prinsip transparasi akuntabel dan adil dalam melaksankan pemilu legislatif dan presiden 2019;

4. Mendorong semua kader parpol yang mengembang jabatan publik untuk menerapkan keterbukaan informasi dalam setiap kebijakan demi mewujudkan partisipasi rakyat dan mencerdaskan bangsa

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/23/parpol-peserta-pemilu-2019-deklarasi-keterbukaan-informasi

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

Côte-Saint-Luc first responders fundraise for colleague on life support in Barbados - CBC.ca

nnnindonesia.blogspot.com First responders in Côte-Saint-Luc are worried and heartbroken after their colleague, volunteer Clifford Jordan, ...

Postingan Populer