TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga bernama Muhammad Hafidz yang mewakili Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar resmi mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 30 April 2018 lalu.
Uji materi itu bertujuan untuk membuat Jusuf Kalla (JK) bisa maju kembali sebagai cawapres di Pilpres 2019 yang terhambat oleh dua pasal tersebut.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya akan segera memproses permohonan uji materi itu.
“MK akan segera tindaklanjuti sesuai dengan hukum acara. Nanti pertama akan kita cermati apakah pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi,” ungkapnya kepada awak media di Kantor MK, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).
Kedua pasal itu dinilai pemohon menghambat aspirasi mereka agar JK kembali mendampingi Joko Widodo dalam periode pemerintahan 2019-2024.
Karena di dalam kedua pasal tersebut mensyaratkan dua hal untuk pencalonan preaiden atau wakil presiden yaitu belum pernah menjabat Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama dan surat pemberitahuan belum pernah menjadi Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.
Dalam survei Litbang Kompas yang dirilis beberapa waktu lalu, JK memang menempati posisi teratas untuk kembali mendampingi Jokowi di Pilpres 2019.
Ia memperoleh suara sebanyak 15,7 persen disusul nama Prabowo Subianto dengan perolehan suara 8,8 persen.
Selain mengaku pencalonannya terhambat regulasi, JK sendiri mengaku ingin istirahat dari jabatan Wapres yang juga pernah diembannya saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada periode 2004-2009.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/02/mk-akan-segera-proses-permohonan-uji-materi-uu-pemilu-yang-bisa-buat-jk-jadi-cawapres-lagi
No comments:
Post a Comment