TRIBUNNEWS.COM - Politisi Demokrat, Andi Arief menuliskan pendapatnya yang tidak sepakat dengan definisi terorisme.
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @AndiArief__ yang diunggah pada Jumat (18/5/2018).
Diketahui, RUU yang belum disahkan lantaran adanya pedebatan definisi terorisme.
• Analisa Ruhut Sitompul soal Alasan Jokowi Undang Fadli Zon dan Fahri Hamzah Berbuka Puasa di Istana
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i mengungkapkan bahwa dalam pembahasan, terjadi perbedaan pendapat antara DPR dan Pemerintah terkait definisi terorisme.
Syafi'i mengatakan, dalam Pasal 1 angka 1 draf RUU Antiterorisme, DPR menginginkan definisi terorisme memasukkan unsur politik.
Artinya, seorang pelaku kejahatan bisa dikategorikan sebagai terorisme jika melakukan tindakan kejahatan yang merusak obyek vital strategis, menimbulkan ketakutan yang massif, untuk mencapai tujuan tertentu utamanya di bidang politik.
• Sambil Tersenyum, Najwa Shihab Beberkan Kenangan Masa Lalunya Bersama Fahri Hamzah
Selain itu, pelaku juga harus dibuktikan memiliki atau terlibat dalam suatu jaringan kelompok teroris.
Sementara, kata Syafi'i, pihak pemerintah memandang tak perlu ada unsur politik dalam definisi terorisme.
Menanggapi hal itu, Andi Arief mengunggah sebuah definisi terorisme.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/20/kritik-definisi-terorisme-andi-arief-yang-akan-dibuat-uu-antiterorisme-bukan-subversif
No comments:
Post a Comment