Rechercher dans ce blog

Monday, April 9, 2018

Saksi Ahli Nilai Tak Wajar Tarif Umrah Promo First Travel Senilai Rp 14.3 Juta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penggelapan dan penipuan First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (9/4/2018).

Dalam kesaksian sesi kedua mendengarkan keterangan ahli hukum syariah Zakaria Anshori dari Kementrian Agama.

Jaksa penuntut umum menanyakan kepadanya soal tarif umrah yang dibanderol First Travel seharga Rp 14.3 juta.

"Dapatkah ahli menilai paket umrah promo Rp 14.3 juta tahun 2017 itu seperti apa wajar atau tidak?" tanya jaksa penuntut umum.

Baca: 5 Pembelaan Ratna Sarumpaet Disertai Dasar Hukum Terkait Mobilnya Diderek Dishub DKI

"Menurut opini saya tidak wajar," ujar Zakaria di persidangan.

Saat ditanya alasannya ini penjelasan dari Zakaria Anshori.

"Menurut saya range harga normal untuk biaya umrah Rp 16,7 juta bahkan lebih itu untuk tahun 2017," urai dia.

Kuasa hukum terdakwa yang merasa keberatan dengan keterangan saksi ahli yang didatangkan tidak memberi pertanyaan.

"Karena kami merasa keberatan kita tidak mengajukan pertanyaan," ujar Wawan Ardianto kuasa hukum terdakwa.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/04/09/saksi-ahli-nilai-tak-wajar-tarif-umrah-promo-first-travel-senilai-rp-143-juta

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

Côte-Saint-Luc first responders fundraise for colleague on life support in Barbados - CBC.ca

nnnindonesia.blogspot.com First responders in Côte-Saint-Luc are worried and heartbroken after their colleague, volunteer Clifford Jordan, ...

Postingan Populer