TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penggelapan dan penipuan First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (9/4/2018).
Dalam kesaksian sesi kedua mendengarkan keterangan ahli hukum syariah Zakaria Anshori dari Kementrian Agama.
Jaksa penuntut umum menanyakan kepadanya soal tarif umrah yang dibanderol First Travel seharga Rp 14.3 juta.
"Dapatkah ahli menilai paket umrah promo Rp 14.3 juta tahun 2017 itu seperti apa wajar atau tidak?" tanya jaksa penuntut umum.
Baca: 5 Pembelaan Ratna Sarumpaet Disertai Dasar Hukum Terkait Mobilnya Diderek Dishub DKI
"Menurut opini saya tidak wajar," ujar Zakaria di persidangan.
Saat ditanya alasannya ini penjelasan dari Zakaria Anshori.
"Menurut saya range harga normal untuk biaya umrah Rp 16,7 juta bahkan lebih itu untuk tahun 2017," urai dia.
Kuasa hukum terdakwa yang merasa keberatan dengan keterangan saksi ahli yang didatangkan tidak memberi pertanyaan.
"Karena kami merasa keberatan kita tidak mengajukan pertanyaan," ujar Wawan Ardianto kuasa hukum terdakwa.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/04/09/saksi-ahli-nilai-tak-wajar-tarif-umrah-promo-first-travel-senilai-rp-143-juta
No comments:
Post a Comment