Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan terdakwa Fredrich Yunadi mengabulkan permintaan Fredrich yang meminta penahanannya dipindah.
Dalam sidang minggu lalu, Fredrich meminta penahanannya dipindah tidak lagi di rutan Merah Putih KPK melainkan ke Rutan Polres Jakarta Selatan maupun Rutan Polda Metro Jaya, dengan alasan penahanan di rutan KPK jauh dari memperhatikan Hak Asasi Manusianya.
Baca: Kesaksian Dokter Bimanesh: Asal Usul Perkenalan Dengan Fredrich Hingga Benjolan Setya Novanto
"Mohon izin pak, kalau untuk pindah rutan bagaimana?" tanya Fredrich.
Majelis hakim menjawab kewenangan penahanan memang ada pada hakim.
Namun hakim masih perlu mendapat masukan dari jaksa.
Baca: AHY Dinilai Paling Cocok Dampingi Jokowi Dalam Pilpres 2019
Lanjut jaksa KPK, Takdir menjawab sesuai dengan janji pada sidang minggu lalu, pihaknya akan menampilkan foto dan pelayanan di rutan Merah putih KPK pada majelis hakim.
"Kami tampilkan fakta bagaimana kondisi sebetulnya lewat foto supaya tidak muncul persepsi macam-macam. Di sini ada kegiatan ibadah, ada pengajian untuk laki-laki," kata Takdir menjelaskan.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/04/19/hakim-kabulkan-keinginan-fredrich-pindah-tahanan-ke-rutan-cipinang
No comments:
Post a Comment