Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang menegaskan kliennya tersebut telah mengembalikan aset negara yang diminta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Aset negara yang dimaksud adalah 3.226 unit barang yang dikelola Kemenpora yang dikabarkan belum dikembalikan oleh Roy Suryo sejak dirinya masih menjadi Menteri Menpora.
"Dari Pak Roy pengakuannya sudah dikembalikan," ucapnya di Kantor Kemenpora, kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).
Tigor pun menjelaskan barang-barang aset negara tersebut merupakan pengadaan dari Kemenpora saat Roy Suryo masih menjabat sebagai Menpora.
Namun, ia menyebut pengadaan barang itu belum tentu sepengetahuan dari Roy.
"Kalo itu Kemenpora yang mengadakan barangnya. Belum tentu sepengetahuan Pak Roy. Urusannya kan ada bagian masing-masing. Ada bagian rumah tangga, ada bagian kelengkapan, yang menyimpan pasti mereka-mereka pastinya," kata Tigor.
Untuk diketahui, Kemenpora menyurati Roy Suryo untuk memintanya mengembalikan barang-barang milik negara.
Dalam surat bernomor 1711/MENPORA/INS.VI/2016 itu, Kementerian meminta Roy mengembalikan ribuan unit barang senilai miliaran rupiah.
Kemenpora meminta Roy Suryo karena sedang menginventarisasi barang milik negara sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang mempersoalkan status Barang Milik Negara (BMN), seperti dalam surat BPK Nomor 100/2/XVI/05/2016.
Dari surat setebal 20 halaman itu, dirincikan barang yang belum dapat diinventarisasi di rumah dinas menteri periode 2013-2014.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/09/10/pengacara-sebut-roy-suryo-telah-kembalikan-aset-negara-yang-diminta-kemenpora
No comments:
Post a Comment