TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengkiritisi Perpres 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing (TKA).
Yusril menilai, Perpres tentang TKA menyengsarakan para buruh.
"Inilah persoalan pemerintah dan Presiden harusnya membela rakyat bukan membela pemilik modal," kata Yusril didepan massa buruh di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (1/5/2018).
Baca: Oknum Polres Sumba Barat Diduga Tembak Satu Warga Hingga Tewas Dalam Konflik Lahan di NTT
Untuk itu, Yusril tegas akan membantu para buruh mengajukan gugatan Perpres 20 tahun 2018 ke Mahkamah Agung (MA).
"Kalau ini tidak didengar oleh Presiden, maka saya menyatakan kesediaan untuk mewakili para pekerja kita bawa ke pengadilan, kita bawa ini ke MA untuk membatalkan Perpres nomor 20 Tahun 2018 yang bertentangan dengan undang-undang," ucap Yusril.
Baca: Oknum Polisi Curi Uang Puluhan Juta Ditempatnya Bekerja
Kemudian, massa buruh berteriak untuk mendukung Yusril mengakukan gugatan ke MA.
"Lawan," teriak massa buruh.
Simak videonya di atas! (*)
No comments:
Post a Comment