Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM mengklarifikasi penggunaan istilah 'bom kampung' terkait pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI.
Menurut Komnas HAM penggunaan istilah 'bom kampung' untuk menegaskan tentang kerangka institusi yang utama menangani aksi-aksi tersebut, apakah kopolisian, Densus 88, ataupun Koopssusgab.
"Penggunaan istilah 'bom kampung, bom rusun, bom pasar, bom terminal, bom rumah ibadah' menunjukkan sasaran tempat dan tidak ditujukan untuk menilai kualitas dari bom itu sendiri," ujar Komisioner Komnas HAM bidang pemajuan HAM Beka Ulung Hapsara, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (21/5/2018).
Baca: Saat Penyerahan Sertifikat Tanah di Sumatera Barat, Jokowi Mendapatkan Pertanyaan Soal Isu TKA
"Melainkan untuk menegaskan tentang kerangka institusi yang utama menangani aksi-aksi tersebut, apakah kopolisian, Densus 88, dan ataupun Koopsusgab yang merupakan pasukan elit TNI," sambung Beka.
Beka pun menegaskan, Komnas HAM mendorong keterlibatan TNI untuk menanggulangi terorisme.
Dengan catatan, pelibatan TNI tersebut memiliki payung hukum yang jelas.
"Komnas HAM mendorong pelibatan TNI oleh pasukan apa pun dilakukan sesuai hukum, bersifat sementara, dengan akuntabilitas dan indikator kebutuhan yang jelas," ucap Beka.
Baca: Wakil Perdana Menteri Malaysia Pimpin Pengambilan Sumpah Jabatan Kabinet Mahathir
Selain itu, Komnas HAM juga tidak bermaksud menyepelekan teror bom karena pemakai istilah 'bom kampung'.
"Tidak ada maksud dan niat menyepelekan apa yang telah terjadi dan dialami korban, apalagi perasaan duka kita semua yang terluka akibat kebiadaban terorisme," ujar Beka.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/21/penjelasan-komnas-ham-soal-istilah-bom-kampung
No comments:
Post a Comment