Rapat Paripurna ke-26 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2017-2018 menyetujui perpanjangan waktu pembahasan dua Rancangan Undang-Undang (RUU), yakni RUU Tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Wakil Ketua DPR RI Korinbang Agus Hermanto yang memimpin jalannya Rapat Paripurna tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan hasil keputusan Rapat Konsultasi antara Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi beberapa waktu yang lalu, telah disepakati Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan dan Pimpinan Pansus meminta perpanjangan waktu masa sidang.
“Maka terhadap permintaan perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut, RUU Tentang Kekarantinaan Kesahatan dan RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara resmi diperpanjang,” ucap Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/5/2018).
Politisi Partai Demokrat itu pun sebelumnya menanyakan kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, apakah perpanjangan waktu pembahasan 2 RUU yakni RUU Tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dapat setujui, dan dijawab ‘setuju’ oleh seluruh peserta rapat. (*)
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/27/paripurna-dpr-perpanjang-pembahasan-2-ruu
No comments:
Post a Comment