Rechercher dans ce blog

Monday, April 16, 2018

Pemerintah Absen, RDP Pembahasan Larangan Mantan Koruptor Daftar Caleg Ditunda

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Bawaslu RI, dan pemerintah, pada Senin (16/4/2018), ditunda. Penundaan karena perwakilan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri berhalangan hadir.

Namun, Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali tidak mengetahui alasan pihak Kemendagri berhalangan hadir. Sehingga, dia memutuskan menunda RDP itu sampai waktu yang belum dapat ditentukan.

Baca: Datang dari Abad 45, Pria Ini Bikin Mesin Waktu Berbahan Bakar Listrik & Air, Video Ini Buktinya!

"Ada salah satu pihak tidak hadir itu tidak mungkin kami teruskan rapatnya, karena itu harus persetujuan. Kami belum mendapat info alasan dari pemerintah mengapa tidak datang dan rapat sudah kita tunda harusnya jam 1," tutur Amali, di komplek parlemen, Senin (16/4/2018).

Dia menilai, kehadiran pemerintah penting di dalam RDP tersebut. Sebab, dia menjelaskan, setiap pembahasan peraturan KPU (PKPU) akan direspon oleh anggota Komisi II DPR RI.

Setelah itu, perwakilan dari KPU RI, Bawaslu RI, dan pemerintah dipersilakan mengomentari apa yang menjadi pendapat dari wakil rakyat tersebut.

"Kalau salah satu tidak ada tidak mungkin diteruskan," kata dia.

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengatakan terdapat sejumlah pembahasan di RDP itu. Diantaranya, yaitu membahas PKPU pencalonan caleg dan pencalonan presiden-wakil presiden.

Namun, karena perwakilan dari pemerintah tidak hadir, maka kata dia RDP tidak dapat dilaksanakan. Sebab, rapat konsultasi itu harus dihari tiga serangkai, yaitu pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu.

"Tetapi karena pemerintah tidak hadir. Rapat konsultasi ini kan tiga pihak. Kalau salah satu tidak ada kan tidak bisa dilanjutkan," tambahnya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, meminta Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo hadir di rapat dengar pendapat (RDP).

Menurut dia, kehadiran Tjahjo Kumolo diperlukan untuk mengetahui kebijakan-kebijakan yang diputuskan dalam RDP antara Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan Kementerian Dalam Negeri.

Selama ini, dia menilai, Tjahjo Kumolo tidak menunjukkan itikad baik dengan tidak menghadiri RDP yang telah digelar beberapa kali di kompleks parlemen tersebut.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/04/16/pemerintah-absen-rdp-pembahasan-larangan-mantan-koruptor-daftar-caleg-ditunda

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

Côte-Saint-Luc first responders fundraise for colleague on life support in Barbados - CBC.ca

nnnindonesia.blogspot.com First responders in Côte-Saint-Luc are worried and heartbroken after their colleague, volunteer Clifford Jordan, ...

Postingan Populer